ANALISIS KEWENANGAN ADJUDIKASI BAWASLU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

Penulis

  • Feni Rose Purba Universitas HKBP Nommensen Medan Penulis
  • Budiman N.P.D Sinaga Universitas HKBP Nommensen Medan Penulis

Kata Kunci:

Kewenangan Adjudikasi, Badan Pengawas Pemilu, Sengketa, Demokrasi.

Abstrak

Penyelesaian sengketa adalah  suatu mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan antara beberapa pihak yang terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau pandangan. Dalam sistem hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui adjudikasi memiliki peranan yang sangat penting, kkhususnya untuk memastikan dan menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pihak pihak yang terlibat atau bersengketa.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan adjudikasi oleh Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, baik dalam konteks peradilan ataupun melalui lembaga sengketa alternatif. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan analisis perundang-undangan serta studi kasus dari putusan pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa. Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam pemilihan umum di Indonesia, memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa yang diajukan oleh peserta pemilu atau masyarakat terkait penyelenggaraan pemilihan umum. Penelitian ini mengkaji peran Bawaslu dalam konteks hukum positif Indonesia, ruang  lingkup kewenangannya serta tantangan yang di hadapi dalam melaksanakan fungsi adjudikasi dalam proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas Bawaslu  untuk memastikan keberlanjutan demokrasi dan keadilan dalam pemilu di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-01