KHITAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF MEDIS, HUKUM ISLAM DANHUKUM NEGARA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Khitan Perempuan, Mutilasi Genital Perempuan, Pluralisme Hukum, Hukum Islam, Hukum Negara, Kesehatan PerempuanAbstrak
Khitan perempuan, atau mutilasi genital perempuan (MGP), merupakan praktik yang kompleks dan kontroversial yang melibatkan interaksi antara hukum Islam, hukum negara, dan perspektif medis. Di Indonesia, pluralisme hukum menciptakan dinamika yang beragam dalam memahami dan mengatur praktik ini. Hukum negara menegaskan larangan terhadap khitan perempuan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender, sementara beberapa interpretasi hukum Islam menganggapnya sebagai praktik yang dianjurkan. Dari perspektif medis, praktik ini tidak memiliki manfaat kesehatan yang terbukti dan dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan, baik fisik maupun psikologis. Ketegangan antara hukum negara dan hukum Islam, serta pandangan medis, menciptakan tantangan dalam upaya penghapusan praktik ini. Oleh karena itu, diperlukan dialog konstruktif antara pemangku kepentingan, termasuk ulama, praktisi hukum, dan ahli kesehatan, untuk mencapai pemahaman bersama dan solusi yang menghormati hak asasi manusia. Rekomendasi kebijakan yang meliputi edukasi masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai budaya sangat penting untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kesehatan serta hak perempuan dan anak.




