ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SMART CONTRACT DALAM EKOSISTEMCRYPTOCURRENCY: TANTANGAN DAN PROSPEK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kontrak Pintar, Blockchain, IndonesiaAbstrak
Perkembangan teknologi blockchain telah mendorong lahirnya smart contract, yaitu perjanjian digital yang dijalankan secara otomatis melalui kode komputer tanpa intervensi pihak ketiga. Meskipun menawarkan efisiensi, transparansi, dan pengurangan biaya transaksi, penerapan smart contract di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait dengan aspek hukum dan kesiapan infrastruktur. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum smart contract dalam sistem hukum Indonesia serta meninjau prospek dan tantangan implementasinya, khususnya dalam ekosistem cryptocurrency. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dengan studi pustaka, ditemukan bahwa meskipun belum terdapat regulasi khusus mengenai smart contract, ketentuan dalam KUHPerdata dan peraturan terkait transaksi elektronik dapat dijadikan dasar dalam menilai keabsahan smart contract. Adopsi teknologi ini memerlukan pembaruan regulasi, peningkatan literasi masyarakat, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.




