PENGATURAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU- XVII/2019
Kata Kunci:
Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perusahaan PembiayaanAbstrak
Sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019, perusahaan pembiayaan memiliki kewenangan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusia tanpa perlu melalui lembaga peradilan. Namun, setelah putusan tersebut diberlakukan, kewenangan tersebut dibatasi dan hanya dapat dilaksanakan melalui permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, dengan ketentuan bahwa akta fidusia tidak mencantumkan secara tegas klausul mengenai saat debitur dianggap wanprestasi serta persetujuan debitur untuk menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana asas keadilan dan kepastian hukum masih dapat dijamin bagi perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ke depan. Metodologi yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ketentuan mengenai mekanisme eksekusi fidusia justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan pembiayaan. Hal ini disebabkan karena mereka tidak lagi memiliki kebebasan untuk menjual objek jaminan secara sepihak, kecuali telah disepakati sebelumnya klausul mengenai tanggung jawab debitur atas pelanggaran perjanjian (wanprestasi) dan pernyataan kesediaan untuk menyerahkan objek fidusia. Kedua klausul tersebut, baik disampaikan secara eksplisit maupun tersirat, harus dicantumkan secara formal dalam akta perjanjian fidusia yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu Notaris




