PERTANGGUNGJAWABAN BATALNYA AKTA PERSEROAN NOTARIL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1580 K/PDT/2018 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Kata Kunci:
Akta Otentik, Pertanggungjawaban, KewenanganAbstrak
Penelitian ini membahas rumusan masalah, yaitu Pertama, Bagaimana Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Perseroan dikaitkan dengan Batalnya Akta Perseroan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1580K/Pdt/2018 dan Kedua, Bagaimana Pertanggungjawaban Batalnya Akta Perseroan Notaril Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1580 K/Pdt/2018 dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sehingga dapat diketahui pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh notaris atas kesalahannya. Kesalahan tersebut juga memberikan kerugian kepada pihak lain sebagaimana yang disebutkan dalam Teori Pertanggung Jawaban oleh Hans Kelsen bahwa seseorang harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tersebut serta seseorang tersebut harus memikul tanggung jawab hukum yang artinya dia bertanggung jawab atas suatu sanksi atas perbuatannya. Notaris juga sebagai0pejabat umum memiliki kewenangan untuk menolak pembuatan suatu akta yang berpotensi merugikan pihak lain sebagaimana disebutkan disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN




