MEKANISME PENGAWASAN DPR TERHADAP PENERBITAN PERPPU OLEH PRESIDEN: UPAYA MENJAGA PRINSIP CHECK AND BALANCES DALAM HUKUM TATA NEGARA DARURAT
Kata Kunci:
Hukum Tata Negara Darurat, DPR, PerppuAbstrak
Kewenangan Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan bentuk kekuasaan darurat yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip check and balances, kewenangan tersebut seharusnya diimbangi oleh peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tindakan darurat tetap berada dalam batas konstitusi. Namun, praktik pengawasan DPR terhadap penerbitan Perppu sering kali bersifat formalistik dan belum menunjukkan evaluasi substantif terhadap alasan kegentingan yang memaksa. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas mekanisme pengawasan DPR terhadap penerbitan Perppu oleh Presiden dalam konteks hukum tata negara darurat serta penerapan prinsip check and balances. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap perat perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan DPR belum berjalan efektif karena ketiadaan standar hukum penilaian keadaan darurat, dominasi politik eksekutif, dan lemahnya kapasitas kelembagaan DPR. Akibatnya, fungsi pengawasan belum sepenuhnya mewujudkan prinsip check and balances dalam praktik hukum tata negara darurat di Indonesia.




