REFORMULASI ASAS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI ERA DIGITAL: ANALISIS KRITIS TERHADAP RANCANGAN REVISI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • I Komang Kartika Yasa Universitas Islam Nusantara Penulis
  • Antonius Dewanto Purnomo Universitas Islam Nusantara Penulis
  • Rifki Albana Universitas Islam Nusantara Penulis
  • Ni Nyoman Lestari Yanti Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Asas Hukum, Revisi UUPK, Keadilan Digital, Implementasi Regulasi

Abstrak

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan tonggak penting di dalam sistem hukum ekonomi nasional yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Namun, setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, perkembangan pesat ekonomi digital, transaksi lintas negara, serta munculnya produk dan jasa berbasis teknologi menimbulkan tantangan baru yang belum terakomodasi secara memadai. Lima asas pokok di dalam UUPK : asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan, serta kepastian hukum kini menghadapi perubahan paradigma yang menuntut reinterpretasi dan perluasan makna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi asas-asas hukum perlindungan konsumen di dalam konteks revisi UUPK, menelaah arah pergeseran nilai dan implementasinya dalam sistem hukum digital, serta mengidentifikasi hambatan konseptual dan kelembagaan dalam penerapan asas-asas tersebut. Dengan pendekatan normatif yuridis dan analisis komparatif terhadap praktik perlindungan konsumen di beberapa negara, penelitian ini menemukan bahwa revisi UUPK perlu menegaskan asas baru seperti transparansi digital dan tanggung jawab platform tanpa meninggalkan substansi moral dari asas-asas klasik. Implementasi asas dalam regulasi baru harus disertai dengan penguatan lembaga seperti BPKN dan BPSK, serta harmonisasi dengan UU Pelindungan Data Pribadi dan UU ITE Dengan demikian, pembaruan asas hukum dalam revisi UUPK tidak hanya dimaksudkan untuk menyesuaikan dinamika ekonomi digital, tetapi juga untuk memastikan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi instrumen keadilan sosial, etika bisnis, dan keberlanjutan pembangunan ekonomi di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01