PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PELAYANAN KESEHATAN: ANALISIS YURIDIS KRITIS PASCA-PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 8 Tahun 1999, Sengketa Medis, Ganti Rugi, Majelis Disiplin Profesi, Telemedisin, Pertanggungjawaban KorporasiAbstrak
Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui metode omnibus law telah merombak lanskap hukum kesehatan di Indonesia, menimbulkan urgensi untuk menganalisis dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam paradigma regulasi baru. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, pendekatan perundang-undangan, dan konseptual, penelitian ini menganalisis sinkronisasi dan konflik norma antara kedua rezim hukum tersebut. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga temuan fundamental. Pertama, UU No. 17 Tahun 2023 mereduksi beberapa standar perlindungan esensial, terutama dengan dicabutnya norma eksplisit corporate liability rumah sakit. Kedua, legalisasi layanan kesehatan digital (Telemedisin dan Rekam Medis Elektronik) menciptakan risiko hukum baru terkait ketidakjelasan alokasi pertanggungjawaban dan kerentanan data pribadi. Ketiga, dan yang paling krusial, rekonfigurasi mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pasal 308 menciptakan kebuntuan prosedural (procedural impasse) yang secara efektif menghalangi hak perdata pasien sebagai konsumen untuk menuntut ganti rugi. Kesimpulannya, UU No. 17 Tahun 2023 secara sistemik telah mensubordinasi hak-hak konsumen di bawah rezim hukum kesehatan yang baru, melemahkan akses terhadap keadilan, dan menciptakan disharmoni regulasi yang signifikan.




