REKONSTRUKSI HUKUM KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF ASWAJA AN- NAHDLIYYAH DAN ISLAM NUSANTARA: ANALISIS KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Penulis

  • Yudhi Hertanto Universitas Islam Nusantara Penulis
  • Faiz Karim Fatkhullah Universitas Islam Nusantara Penulis

Kata Kunci:

Hukum Kesehatan, UU 17/2023, Aswaja An-Nahdliyyah, Islam Nusantara, Maqashid Syariah, Sentralisasi

Abstrak

Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023) melalui metode omnibus law (Anggono, 2020) memicu krisis yuridis-filosofis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis muatan UU Kesehatan 2023 dan menawarkan model rekonstruksi kebijakan berbasis nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis-filosofis (Soekanto, 1984), penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan dengan mengkontraskan paradigma sentralistik UU Kesehatan 2023 dengan kerangka etis Aswaja An-Nahdliyyah (melalui prinsip tawazun, tawassuth, i'tidal) (Fadeli, 2008; Abdusshomad, 2009) dan epistemologi Islam Nusantara (Sahal & Aziz, 2015). Hasil penelitian menunjukkan tiga permasalahan fundamental dalam UU 17/2023: (1) Erosi otonomi profesi (Andrianto, 2023) dan sentralisasi kekuasaan negara yang melanggar prinsip tawazun (keseimbangan) (Fadeli, 2008); (2) Terciptanya kekosongan norma (normative gaps) akibat pencabutan 11 UU sektoral (Tim Peneliti, 2025) yang menciptakan gharar (ketidakpastian) sistemik (Labib, 2018); dan (3) Degradasi jaminan hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dari level dharuriyyat (primer) ke hajiyyat (sekunder) melalui penghapusan mandatory spending (Purnama, 2024). Proses legislasi UU ini juga dinilai mengalami "defisit maslahat" karena mengabaikan partisipasi publik yang substansial (Anon, 2023; Purnama, 2024), yang bertentangan dengan kaidah fiqh siyasah Tasharruf al-imâm ‘alâ al- ra’iyyah manûthun bi al-mashlahah (Idrus, 2021; Purnama, 2024). Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan model rekonstruksi "penerimaan kritis", berkaca dari manhaj fatwa BPJS Nahdlatul Ulama (Labib, 2018), yang berfokus pada pengawalan regulasi turunan untuk memulihkan tawazun melalui "kemitraan berimbang" antara negara dan organisasi profesi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-01