KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN TRANSISI ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN SEBAGAI MANIFESTASI AKSELERASI TARGET NET ZERO EMISSION 2060
Kata Kunci:
Transisi Energi, Kepastian Hukum, Ketenagalistrikan, Net Zero EmissionAbstrak
Sektor ketenagalistrikan Indonesia masih didominasi energi fosil, khususnya batu bara yang menyumbang 43% emisi karbon nasional. Untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No.10/2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan sebagai implementasi Perpres No.112/2022. Namun, kepastian hukum kebijakan ini masih dipertanyakan mengingat sifatnya yang fakultatif dan memprioritaskan aspek pembiayaan dibanding urgensi lingkungan. Terdapat dua Rumusan masalah dalam penelitian ini, diantaranya Bagaimana analisis yuridis kebijakan transisi energi sektor ketenagalistrikan ditinjau dari peraturan lain yang relevan, serta Bagaimana kepastian hukum kebijakan tersebut dalam mewujudkan target NZE 2060. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Permen ESDM No.10/2025 harmonis secara hierarkis dengan UU No.30/2007, PP No.40/2025, dan Perpres No.112/2022, tetapi memiliki kesenjangan substantif berupa paradoks orientasi kebijakan yang memprioritaskan pembiayaan (27,1%) dibanding emisi GRK (9,3%), ketiadaan mekanisme penetapan tarif energi, dan absennya partisipasi publik. Penulis mengajukan saran berupa reformasi peraturan dengan memperbesar bobot emisi GRK dan mengintegrasikan partisipasi masyarakat




