ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBERIAN IZIN POLIGAMI BERDASARKAN ALASAN ISTRI TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 506/PDT.G/2020/PA
Kata Kunci:
Izin Poligami, Kewajiban Istri, Pertimbangan Hakim, Pengadilan AgamaAbstrak
Poligami dalam sistem hukum Indonesia bukan merupakan bentuk perkawinan yang dianjurkan, melainkan suatu pengecualian yang hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu dan melalui mekanisme perizinan pengadilan. Salah satu alasan yang diakui secara normatif adalah apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan izin poligami sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 506/Pdt.G/2020/PA.Yk, serta mengkaji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formil permohonan telah memenuhi persyaratan normatif, terdapat problematika dalam penafsiran frasa “istri tidak dapat menjalankan kewajibannya” yang berpotensi memperluas ruang poligami secara substantif. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian hakim dalam menilai alasan poligami agar tetap sejalan dengan prinsip monogami sebagai asas dasar hukum perkawinan di Indonesia.




