KEPASTIAN HUKUM PENGANGKATAN PPPK DI TENGAH PEMBATASAN FISIKAL DAERAH PASCA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022

Penulis

  • Syafariah Nata Putri Universitas Bengkulu Penulis
  • Laura Shafa Qurratun Nisa Universitas Bengkulu Penulis
  • Amanda Eclesia Purba Universitas Bengkulu Penulis
  • Madinar Universitas Bengkulu Penulis
  • Iskandar Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

PPPK, Kepastian Hukum, Fiskal Daerah, UU HKPD, UU ASN

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakpastian hukum dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta upaya dalam mewujudkan hak PPPK di tengah keterbatasan fiskal daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum timbul akibat konflik antara kebijakan kepegawaian dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD sebesar 30% dari APBD, yang menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah sehingga berdampak pada penundaan pengangkatan PPPK, ketidakjelasan status kepegawaian, serta potensi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, perbedaan kapasitas fiskal antar daerah turut memperparah ketimpangan pelaksanaan kebijakan tersebut. Upaya yang dapat dilakukan meliputi dukungan fiskal dari pemerintah pusat, perencanaan kebutuhan aparatur berbasis analisis jabatan dan beban kerja, efisiensi anggaran daerah, serta harmonisasi regulasi antara kebijakan kepegawaian dan keuangan daerah guna mewujudkan kepastian hukum bagi PPPK.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-01