PERAN HUKUM DALAM MENANGANI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK
Kata Kunci:
Anak, Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban, Kekerasan SeksualAbstrak
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu yang sangat krusial karena berdampak buruk terhadap tumbuh kembang fisik, mental, dan psikologis anak. Anak yang menjadi korban berada dalam posisi yang rentan, sehingga memerlukan perlakuan khusus berupa pendampingan intensif untuk membantu proses pemulihan trauma serta penemuhan hak haknya. Pendampingan ini penting agar anak dapat kembali merasa aman dan terlindungi. Saat ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukan peningkatan dan mengkhawatirkan. Perlindungan terhadap anak menjadi hal yang sangat penting mengingat anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk melindungi diri dari berbagai ancaman, termasuk dari orang dewasa yang menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama, mengingat mereka belum mampu memahami maupun memperjuangkan hak-haknya secara utuh. Perlindungan hukum terhadap anak mutlak diperlukan. Penulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengkaji secara sistematis bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh hukum pidana di Indonesia bagi anak sebagai korban kekerasan seksual. Dari pembahasan ini diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dibahas upaya penanggulangan terhadap peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kian marak.