EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Restorative Justice, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Korban, Efektivitas HukumAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia merupakan masalah serius dengan lebih dari 330.000 kasus pada tahun 2024. Restorative justice menawarkan pendekatan alternatif yang menekankan dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat, berbeda dengan sistem peradilan konvensional. Studi ini meninjau regulasi hukum mengenai restorative justice dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia hingga tahun 2024, sekaligus mengukur efektivitas penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui restorative justice dibandingkan dengan proses peradilan konvensional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan, putusan pengadilan, dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum restorative justice telah berkembang, namun masih dibatasi oleh budaya patriarki dan interpretasi hukum. Restorative justice efektif untuk kasus-kasus ringan karena prosesnya cepat, efisien, dan memuaskan korban, namun kasus-kasus serius memerlukan peradilan konvensional dengan pengawasan ketat




