IMPLIKASI POSITIVISME HUKUM TERHADAP HAK ASASI MANUSIA: ANALISIS PEDANG BERMATA DUA

Penulis

  • Suprinuryadin Universitas Muhammadiyah Bima Penulis
  • Hajairin Universitas Muhammadiyah Bima Penulis

Kata Kunci:

Positivisme Hukum, Hak Asasi Manusia, Tesis Pemisahan, Positivisasi, Positivisme Konstitusional, Kepastian Hukum

Abstrak

Tulisan ini menganalisis implikasi positivisme hukum terhadap perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui perspektif filosofis dan normatif. Berangkat dari tesis pemisahan antara hukum dan moralitas, positivisme hukum menyediakan kerangka kepastian dan konsistensi dalam penegakan HAM melalui positivisasi norma-norma moral menjadi aturan hukum yang mengikat. Namun, pendekatan ini juga membawa risiko karena mengabaikan pertimbangan moral dalam menentukan validitas hukum, sehingga memungkinkan lahirnya undang-undang yang diskriminatif namun tetap sah secara prosedural. Melalui penelaahan konsep-konsep dasar positivisme (Austin, Hart, Kelsen) serta perkembangan instrumen HAM internasional, penelitian ini menunjukkan bahwa positivisme adalah pedang bermata dua: ia menjamin kepastian hukum sekaligus dapat melegitimasi ketidakadilan ketika nilai-nilai HAM tidak dijadikan norma tertinggi. Studi kasus di berbagai yurisdiksi memperkuat temuan bahwa perlindungan HAM yang efektif mensyaratkan positivisme konstitusional yang menempatkan HAM sebagai standar normatif tertinggi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan norma dasar HAM dalam konstitusi serta optimalisasi uji materi oleh lembaga peradilan sebagai strategi menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan moral.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-01