IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KABUPATEN SRAGEN TERHADAP PERUBAHAN TATA RUANG KAWASAN PERTANIAN BERBASIS KETAHANAN PANGAN
Kata Kunci:
Alih Fungsi Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan, Perda 1/2020 Sragen, Perbup 13/2017, Interpretivisme Dworkin, KP2B, Izin Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Tata Ruang, Sanksi Non-Self-Executing, Otonomi DaerahAbstrak
Kabupaten Sragen sebagai lumbung pangan utama Jawa Tengah menghadapi ancaman serius alih fungsi lahan pertanian akibat pembangunan tol Solo-Ngawi (4.489 Ha hilang, produksi padi turun 50.717 ton/2025), pertumbuhan penduduk, dan industrialisasi. Penelitian hukum empiris ini mengevaluasi implementasi Perda No. 1/2020 tentang RTRW (Pasal 34: zonasi KP2B) dan Perbup No. 13/2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang melalui lensa interpretivisme Dworkin. Secara normatif, hierarki regulasi kuat dengan prosedur IPR yang selaras prinsip fit-justification, namun lemah enforcement terbukti dari pembangunan liar tanpa izin dan absennya sanksi pidana eksplisit, melanggar UU Penataan Ruang dan otonomi daerah. Kesimpulan menunjukkan dualitas desain hukum solid versus praktik pengawasan fragmentasi, memerlukan revisi sanksi self-executing demi pengendalian konversi lahan berbasis ketahanan pangan.




