PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO JAWA TIMUR”

Penulis

  • Lukman Tri Ardiansah Universitas Dr. Soetomo Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Suap Ilegal, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur pidana pemerasan sebagai tindak pidana korupsi, faktor-faktor yang menyebabkan pejabat melakukan tindak pidana pemerasan, dan upaya penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pejabat. Penelitian ini dianalisis menggunakan yuridis normatif, yang berarti bahwa isu-isu yang diangkat, dibahas, dan dijelaskan dalam tesis ini berfokus pada penerapan prinsip dan standar hukum yang berlaku. Dengan kata lain, penelitian ini dianalisis berdasarkan peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan kondisi dunia nyata. Dalam kasus pungutan ilegal, unsur subyektif yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi berasal dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 423 KUHP. Upaya aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku pungutan ilegal saat bertugas sebagai pejabat. Untuk menghentikan tindak pidana pemerasan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, perlu diterapkan metode pencegahan dan pengendalian seperti metode preemptif, preventif, dan represif. Upaya Pencegahan, Untuk menghentikan kejahatan, konseling dan penjelasan kepada masyarakat mengenai pelanggaran tindak pidana pemerasan dilakukan dari aspek sosial dan hukum. Metode ini harus diprioritaskan bagi pejabat di Jawa Timur. Upaya Represif, fokus penegakan hukum represif terletak pada penerapan sanksi pidana terhadap mereka yang melakukan tindakan korupsi. Pasal 423 KUHP dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan hal ini.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-01