ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING PPH PASAL 21 SEBAGAI UPAYA EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK DI PT BOSOWA BETON INDONESIA
Kata Kunci:
Tax Planning, PPh Pasal 21, Gross, Gross-Up, Efisiensi PajakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan penerapan strategi tax planning Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode gross dan gross-up di PT Bosowa Beton Indonesia, serta mengevaluasi dampaknya terhadap efisiensi pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data sekunder diperoleh dari Departemen Finance, Accounting, & Tax PT Bosowa Beton Indonesia untuk periode 2020–2023. Analisis dilakukan dengan menyajikan tren jumlah karyawan, total gaji, dan nilai PPh Pasal 21 yang dibayarkan, kemudian melakukan simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan kedua metode untuk mengidentifikasi potensi penghematan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode gross-up dapat menghemat beban PPh Pasal 21 sebesar Rp 189.858.649 (9,67%) pada tahun 2023, serta menurunkan laba kena pajak dan PPh badan melalui pengakuan tunjangan pajak sebagai biaya. Temuan ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menegaskan efektivitas metode gross-up dalam meningkatkan efisiensi pajak secara legal. Penelitian ini merekomendasikan agar PT Bosowa Beton Indonesia beralih ke metode gross-up untuk memaksimalkan efisiensi pajak.




