KEKUATAN HUKUM DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI CYBER NOTARY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
Kata Kunci:
Cyber Notary, Kepastian Hukum, Akta AutentikAbstrak
Cyber notary merupakan bentuk transformasi praktik kenotariatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan jabatan notaris. Konsep ini menimbulkan persoalan hukum mendasar terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian akta autentik yang dibuat secara elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum cyber notary serta tantangan implementasinya dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep cyber notary telah dikenal dalam penjelasan Undang-Undang Jabatan Notaris, implementasinya masih menghadapi kendala normatif, khususnya terkait keharusan kehadiran fisik para pihak dalam pembuatan akta. Selain itu, keterbatasan infrastruktur teknologi, belum adanya standar sistem digital yang terintegrasi, serta risiko keamanan data menjadi tantangan utama. Dalam perspektif kepastian hukum, ketiadaan regulasi yang komprehensif menyebabkan ketidakjelasan mengenai keabsahan akta elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, kesiapan teknologi, dan dukungan kelembagaan untuk mewujudkan cyber notary yang memberikan kepastian hukum di Indonesia.




