TRANSFORMASI PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA ERA DAULAH MUGHAL (1526–1857 M): ANALISIS HISTORIS DAN KONSEPTUAL
Kata Kunci:
Ekonomi Islam, Daulah Mughal, Reformasi Fiskal, Muamalah, Perdagangan, Kebijakan Publik IslamAbstrak
Penelitian ini mengkaji transformasi pemikiran ekonomi Islam pada era Daulah Mughal (1526–1857 M) melalui pendekatan historis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi pada masa Mughal merupakan hasil interaksi antara prinsip-prinsip syariah, kebutuhan administrasi fiskal, dan dinamika sosial-politik India pada awal era modern. Reformasi pajak pertanian yang diperkenalkan pada masa Akbar melalui sistem zabt dan dahsala menandai rasionalisasi kebijakan fiskal yang sejalan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan dalam ekonomi Islam. Pada masa Aurangzeb, kodifikasi fikih muamalah dalam Fatāwā‘Ālamgīrī memperkuat landasan syariah dalam pengaturan pasar, tata niaga, dan kontrak. Selain itu, berkembangnya perdagangan internasional, regulasi pasar, serta peran wakaf dan zakat menunjukkan integrasi antara etika ekonomi Islam dan realitas sosial-ekonomi Mughal. Memasuki abad ke-18, dominasi kolonial Inggris menyebabkan disrupsi struktural yang melemahkan institusi-institusi ekonomi Islam dan mengakhiri keberlanjutan sistem tersebut. Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi ekonomi Islam pada era Mughal merupakan proses dinamis yang dipengaruhi oleh tradisi fikih, inovasi administratif, dan perubahan geopolitik




