DETERMINAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PADA DESA BANYUMEKAR KECAMATAN LABUAN KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN

Penulis

  • Budiman Universitas Terbuka Penulis
  • Ali Muktiyanto Universitas Terbuka Penulis
  • Sufyati HS UPN Veteran Jakarta Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Pengelolaan Keuangan Desa

Abstrak

Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pengelolaan keuangan desa agar aspek perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis penelitian: kualitatif. Lokasi penelitian: Desa Banyumekar, Kabupaten Labuan. Sumber Informasi: Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa, Kepala Dusun dan Ketua BPD Desa Banyumekar (Wawancara). Metode pengumpulan data: peneliti menggunakan metode wawancara. Metode ini melibatkan dialog antara pewawancara dan informan untuk mengumpulkan informasi. Dokumentasi: Laporan Keuangan Desa. Analisis Data: penelitian kualitatif dilakukan bersamaan dengan pengumpulan data, baik pada saat proses pengumpulan maupun setelahnya, dalam kurun waktu tertentu. Pengelolaan keuangan desa harus sederhana namun tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi harus diterapkan dalam pengelolaan keuangan desa. Akuntabilitas harus disampaikan tidak hanya kepada pemerintah yang berwenang, tetapi juga kepada masyarakat melalui rapat desa atau melalui berbagai saluran komunikasi, seperti papan informasi desa atau situs web pemerintah. Prinsip partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa memastikan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam setiap tahapan pengelolaan. APBDes Desa harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat agar dapat memberikan masukan terkait penganggaran dan pelaksanaan pembangunan. Peran dan keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan desa sangatlah penting. Pemerintah desa harus berkoordinasi dengan camat untuk meningkatkan kewenangan dan memanfaatkan dana bantuan desa demi pembangunan yang lebih baik. Namun demikian, potensi risiko terjadinya kesalahan administratif dan substantif perlu diwaspadai mengingat minimnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa dalam hal administrasi dan pelaporan keuangan. Keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada pengelolaan keuangan yang baik. Pembangunan desa dapat dicapai dengan memberdayakan masyarakat agar dapat bekerja sama dan mengelola keuangan dengan baik, serta terhindar dari ketergantungan terhadap bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Pengelolaan yang baik dapat meningkatkan perekonomian desa, seperti yang terlihat di Desa Banyumekar yang telah mengelola anggarannya dengan baik. Terakhir, minimnya sosialisasi dan pelatihan dari pemerintah pusat maupun daerah mengenai pengelolaan keuangan desa sangat disayangkan. Hal ini berisiko menimbulkan kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pidana apabila tidak dikelola dengan baik.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01