CERAMAH USTADZ ABDUL SOMAD : “PANDANGAN HUKUM PERAYAAN MAULID NABI KAJIAN BUYA YAHYA” MAULID DALAM PANDANGAN ISLAM
Kata Kunci:
Maulid Nabi, Ulama, Ahlussunnah Wal Jamaah, Wahabi, Tradisi IslamAbstrak
Maulid Nabi merupakan salah satu bentuk perayaan keagamaan yang telah menjadi tradisi luas dalam masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia. Perayaan ini tidak hanya memiliki dimensi religius, tetapi juga sosial dan budaya. Artikel ini bertujuan mengkaji secara mendalam pandangan para ulama terhadap perayaan Maulid Nabi, baik dari kalangan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) maupun Wahabi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dari berbagai sumber akademik dan kitab klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Aswaja seperti Imam Jalaluddin As-Suyuti, KH. Hasyim Asy’ari, dan Muhammad bin Alawi al-Maliki memandang Maulid sebagai bid’ah hasanah yang sah dilakukan selama tidak bercampur dengan maksiat. Mereka berpendapat bahwa Maulid dapat menjadi sarana menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan memperkuat nilai-nilai Islam. Di sisi lain, tokoh Wahabi seperti Syaikh Muhammad bin Utsaimin dan Fatwa Lajnah Daimah menolak Maulid dengan alasan tidak ada dalil eksplisit dari Rasulullah dan generasi salaf. Artikel ini juga menyoroti berbagai bentuk tradisi lokal seperti Sayyang Pattu’du’ di Mandar dan Madamulu Banua di Kaluppini sebagai contoh akulturasi budaya dan agama. Kajian ini menegaskan pentingnya pendekatan moderat dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan, untuk menjaga ukhuwah dan menghindari polarisasi di tengah umat