PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI PELAJAR SMKN 1 RANTAU UTARA
Kata Kunci:
Iklan Menyesatkan, Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen, Hukum Fintech, Hak Konsumen, Keuangan Digital, IndonesiaAbstrak
Pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia meningkatkan akses masyarakat terhadap pinjaman online, namun iklan menyesatkan muncul sebagai persoalan hukum yang serius. Penyelenggara kerap mempromosikan pencairan cepat dan bunga rendah tanpa mengungkapkan biaya layanan, denda, maupun mekanisme pelunasan secara transparan. Menggunakan metode hukum normatif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan regulasi OJK terkait, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik tersebut melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan mencerminkan ketidakseimbangan struktural yang diperparah rendahnya literasi keuangan. Perlindungan konsumen yang efektif harus mencakup pengawasan preventif atas periklanan digital, bukan sekadar penyelesaian sengketa pascakerugian.




