PRINSIP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN : PERSPEKTIF MUFASIR KLASIK DAN KONTEMPORER

Penulis

  • Azzah Afifah Manisa Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Wadi Mubarak Bogor Penulis

Kata Kunci:

Prinsip Kafa’ah, Pernikahan, Mufasir Klasik dan Kontemporer, Isu Modern

Abstrak

Pernikahan dalam Islam merupakan perjanjian yang mengedepankan tanggung jawab untuk menciptakan kehidupan harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk menggali prinsip kafa’ah dalam pernikahan dari perspektif mufasir klasik dan kontemporer, serta relevansinya di era modern. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, menganalisis ayat-ayat Al-Qur'an dan tafsirnya terkait kafa’ah, serta literatur sosial dan budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kafa’ah, yang mencakup kesetaraan dalam agama, ketakwaan, nasab, pekerjaan, dan kekayaan, tetap relevan meskipun tantangan zaman semakin kompleks. Mufasir klasik dan kontemporer sepakat bahwa agama dan ketakwaan adalah kriteria utama dalam memilih pasangan hidup. Temuan ini menegaskan pentingnya memperkuat prinsip kafa’ah dalam pendidikan pernikahan agar dapat mengurangi diskriminasi terhadap pernikahan lintas suku dan agama, serta menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam memahami penerapan prinsip kafa’ah di masyarakat modern yang semakin multikultural.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-01