MENELUSURI JEJAK PANCASILA DALAM BANGSA INDONESIA

Penulis

  • Luthfiah Widia Ramadhani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis
  • Aulia Nur Oktapiyani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis
  • Arrahman Irhamna Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis
  • Zaenul Slam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pancasila, Republik Indonesia, Persatuan, Bhinneka Tunggal Ika

Abstrak

Republik Indonesia didirikan atas landasan ideologi dan falsafah negara Pancasila. Rancangan pertama Pancasila dirumuskan pada rapat sidang BPUPKI ditanggal 1 Juni 1945, kemudian dilegalkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, warisan Pancasila jauh lebih tua dan berakar dalam nilai pokok leluhur dan peradaban kuno bangsa Indonesia, seperti kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Poin yang terkandung dalam Pancasila sebenarnya merupakan poin yang hidup jauh sebelum pengesahan Pancasila dan merupakan inti dari tatanan sosial masyarakat Indonesia. Karena unsur-unsur sosial dan falsafah Pancasila yang terintegrasi ke dalam bangsa dan rakyat, selama era pasca kemerdekaan, Pancasila adalah, dan merupakan, landasan hukum bangsa, ideologi negara, dan pemersatuan rakyat dari berbagai motif kerangka  kelompok, ajaran, etnis, dan kebiasaan bangsa. Upaya untuk menggantikan ideologi negara bangsa, Pancasila, justru merupakan pelindung terbesar identitas dan integritas bangsa, yang dengannya tatanan sosial masyarakat terlindungi dari disintegrasi. Dengan falsafah Pancasila dan berpegang teguh pada Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila tetap menjadi pedoman bagi pembangunan sosial, politik, dan ekonomi bangsa menuju masyarakat yang adil dan harmonis, dan hingga saat ini tetap menjadi falsafah sosial yang hidup bagi rakyat dan negara, serta merupakan cerminan Unsur-unsur bangsa yang demokratis modern.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-01