PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS DIGITAL DI DESA PASIR JAYA KECAMATAN CIKUPA KABUPATEN TANGERANG
Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Sampah, Digital, Masyarakat Desa, LingkunganAbstrak
Permasalahan sampah merupakan isu yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan sering menjadi penyebab terjadinya pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta gangguan kesehatan. Di Desa Pasir Jaya, masalah sampah semakin terlihat karena jumlah penduduk bertambah dan aktivitas masyarakat semakin beragam. Banyak warga yang belum mengetahui aturan hukum yang mengatur cara mengelola sampah yang benar. Sebagian warga masih membuang sampah sembarangan, mencampur semua jenis sampah dalam satu wadah, bahkan ada yang membakar sampah tanpa mengetahui bahwa tindakan tersebut sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Untuk membantu masyarakat memahami aturan hukum tersebut, dilakukan kegiatan penyuluhan hukum tentang pengelolaan sampah. Kegiatan ini menggunakan metode digital agar penyampaian informasi lebih mudah dimengerti. Media yang digunakan meliputi video edukasi, gambar infografis, materi hukum yang dibagikan melalui WhatsApp, dan demonstrasi penggunaan aplikasi pelaporan sampah. Dengan cara ini, warga dapat belajar tidak hanya saat kegiatan berlangsung, tetapi juga dapat mengulang materi kapan saja melalui ponsel mereka. Setelah penyuluhan dilakukan, pemahaman masyarakat mengalami peningkatan yang sangat besar. Hasil pre-test menunjukkan bahwa sebagian besar warga belum memahami kewajiban hukum dalam pengelolaan sampah. Setelah mendapatkan penyuluhan, hasil post-test menunjukkan peningkatan pemahaman hingga 70%. Banyak warga mulai mempraktikkan pemilahan sampah, seperti memisahkan sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya. Sebagian warga juga mulai memanfaatkan aplikasi digital untuk melaporkan kondisi sampah yang menumpuk atau pembuangan sampah sembarangan. Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan hukum berbasis digital di Desa Pasir Jaya memberikan dampak positif. Masyarakat menjadi lebih paham, lebih peduli, dan lebih berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Penyuluhan ini membuktikan bahwa penggunaan teknologi digital dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih baik dan sesuai aturan.




