Ruang Lingkup Etika Dan Profesi Keguruan, Pelanggaran Etika Dan Penyelesaiannya

Penulis

  • Maspuroh STAI Al-Azhary Cianjur Penulis
  • Irma Nur Alisa STAI Al-Azhary Cianjur Penulis
  • Alya Qurrotul'aini STAI Al-Azhary Cianjur Penulis
  • M Rizki Maulana STAI Al-Azhary Cianjur Penulis

Kata Kunci:

Etika, Profesi, Pelanggaran

Abstrak

Pendidikan merupakan elemen krusial dalam pembangunan suatu bangsa, di mana guru memainkan peran sentral dalam proses tersebut. Sebagai tenaga pendidik yang berkontribusi langsung terhadap pembentukan karakter dan intelektualitas peserta didik, profesi keguruan memerlukan pengaturan yang tegas terkait etika dan norma yang berlaku. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui cara untuk menghadapi pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum di sekitar kita dan agar kita dapat melakukan pencegahan agar tidak terjadi jadi pelanggaran serupa di waktu yang akan datang. Dengan menggunakan metode telaah pustaka, tulisan ini menghasilkan bahwa etika profesi keguruan secara garis besar memiliki lima poin ruang lingkup yang mencakup etika terhadap diri sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, hingga masyarakat. Adapun contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum guru adalah kasus pelecehan seksual, kasus ini adalah pelanggaran berat kode etik guru dan hukum. Guru tidak hanya mencoreng profesinya, tapi juga merusak masa depan korban. Oleh karena itu, penegakan hukum dan kode etik guru penting dalam kasus ini supaya sanksi tegas dapat diberikan pada pelaku

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01