ANALISIS PENGARUH PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN TERHADAP KUALITAS DAN TINGKAT PENCEMARAN AIR SUNGAI RUNGAN DI DESA TUMBANG KAJUEI KECAMATAN RUNGAN KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kata Kunci:
Pertambangan Emas Tanpa Izin, Sungai Rungan, Kualitas Air, Pencemaran, PP No. 22 Tahun 2021Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin terhadap kualitas dan tingkat pencemaran air Sungai Rungan di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Metode yang digunakan adalah pengambilan sampel air di hulu dan hilir sungai pada bagian permukaan dan dasar. Hasil uji laboratorium kemudian dibandingkan dengan baku mutu air berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021. Parameter yang dianalisis meliputi pH, TSS, TDS, DO, COD, Fe, Mn, Cu, Hg, serta minyak dan lemak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa parameter seperti TSS, Cu, dan COD melebihi ambang batas baku mutu, sehingga kualitas air Sungai Rungan dikategorikan tercemar ringan hingga sedang. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan kualitas air sungai