NAFKAH KEPADA KERABAT DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TAFSIR AL-AZHAR (KAJIAN TEMATIK)
Kata Kunci:
Nafkah, Kerabat, Tafsir Al-Azhar, Hamka, Al-Qur’anAbstrak
Fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa banyak orang lebih mengutamakan kepentingan pribadi, dengan kewajiban membantu kerabat yang membutuhkan sering terabaikan. Al-Qur'an menegaskan bahwa nafkah kepada kerabat merupakan bentuk ibadah sekaligus wujud solidaritas sosial. Tafsir Al-Azhar menjadi relevan dikaji karena corak adabi ijtima'i, yang menekankan aspek sosial kemasyarakatan dalam penafsiran, dengan gaya bahasa yang sederhana, Hamka mengaitkan pesan Al-Qur'an dengan kondisi nyata masyarakat, sehingga tafsir dapat dijadikan pedoman dalam nilai ukhwah dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode tafsir tematik (maudhu'i) dirumuskan oleh Abdul Hayy Al-Farmawi, dengan mengumpulkan ayat-ayat yang membahas nafkah kepada kerabat, menelaah asbabun nuzul, dan munasabah kemudian dianalisis dengan merujuk kepada penafsiran Hamka dalam Tafsir Al-Azhar. Jenis penelitian menggunakan kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (libarry research). Dalam penafsirannya terhadap QS. Al-Isra [17]:26, QS. An-Nisa [4]:36, dan QS. Al-Baqarah [2]:215, Hamka menekankan pentingnya keseimbangan antara kemampuan pemberi nafkah dan kebutuhan kerabat penerima nafkah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep nafkah kepada kerabat dalam Tafsir Al-Azhar tidak hanya relevan di masa Hamka, tetapi juga sangat sesuai untuk menjawab persoalan sosial-ekonomi umat Islam di era modern, terutama dalam mengatasi kesenjangan sosial dan memperkuat ikatan kekeluargaan




