PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN DINI DI KUA KECAMATAN PARIGI, KABUPATEN GOWA

Penulis

  • Alviana Lestari Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis
  • Zainal Abidin Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis
  • Chiar Hijaz Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis

Kata Kunci:

Penyuluh Agama, Pernikahan Dini, Kantor Urusan Agama (KUA)

Abstrak

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu imam desa di Kecamatan Parigi yang menyatakan bahwa pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Parigi hampir sama dengan beberapa tahun terakhir. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pernikahan dini di Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa dan peran penyuluh agama dalam meminimalisir pernikahan dini di KUA Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi kepada penyuluh agama, tokoh masyarakat dan pelaku pernikahan dini yang ada di Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis dalam memberikan penyuluhan dan pendidikan keagamaan kepada masyarakat, terutama kepada remaja dan orang tua. Faktor-faktor utama penyebab pernikahan dini di Kecamatan Parigi meliputi rendahnya tingkat pendidikan, tekanan ekonomi, serta kehamilan di luar nikah (Marriage by Accident/MBA). Penyuluh agama berupaya menekan angka pernikahan dini melalui berbagai program seperti Bimbingan Pra Nikah (Bimwin/Suscatin), Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), penyuluhan dalam Majelis Taklim, serta kegiatan keagamaan lainnya seperti khutbah Jumat dan safari Ramadan. Program-program ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai moral, spiritual, dan kesiapan mental dalam kehidupan berumah tangga. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa penyuluh agama memainkan peran yang strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menikah di usia yang cukup matang.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01