KINERJA KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH IMPLEMENTASIKAN PSAK 72 PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
Kata Kunci:
Kinerja Keuangan, PTN-BH, PSAK 72, Rasio Keuangan, Pengakuan Pendapatan.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan kinerja keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sebelum dan sesudah implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. PSAK 72 menggantikan PSAK 23 dan menekankan pengakuan pendapatan berbasis pemenuhan kewajiban kinerja serta perpindahan kontrol. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder berupa laporan keuangan sembilan PTNBH yang dipilih secara purposive sampling untuk periode 2017–2022. Analisis data dilakukan melalui statistik deskriptif, uji normalitas, serta uji Paired Sample t-Test dan Wilcoxon Signed-Rank Test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat rasio yang diuji, yaitu Current Ratio (CR), Debt to Asset Ratio (DAR), Return on Assets (ROA), dan Return on Equity (ROE), hanya rasio DAR yang mengalami perbedaan signifikan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 72. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan PSAK 72 berdampak pada aspek struktur pendanaan, tetapi tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap likuiditas dan profitabilitas PTNBH secara umum. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam evaluasi kebijakan akuntansi dan peningkatan akuntabilitas keuangan pada institusi pendidikan tinggi di Indonesia.