CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM AND TAXPAYER COMPLIANCE IN PONTIANAK CITY
Kata Kunci:
Sistem Administrasi Pajak Inti, Wajib Pajak dan WawancaraAbstrak
Studi ini menganalisis reformasi PMK No. 81/2024 yang diperkenalkan Pemerintah melalui Sistem Administrasi Perpajakan Inti (CoreTax) untuk menjadikan administrasi perpajakan lebih transparan, efisien, akuntabel, dan fleksibel, dengan menggabungkan layanan seperti e- Registration, e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot ke dalam satu platform terintegrasi. Menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan wawancara, dokumentasi, dan tinjauan pustaka, studi ini menemukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi multi-saluran, sebagian besar wajib pajak mulai memahami CoreTax dan merasakan peningkatan layanan, tetapi kendala teknis seperti kesalahan login, keterlambatan OTP, data yang belum tersimpan, dan inkonsistensi migrasi masih terjadi. Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPP) menyediakan bantuan langsung dan digital, dan DJP menerbitkan KEP-67/PJ/2025 untuk menghapus sanksi administratif tertentu yang terkait dengan periode Januari 2025 selama masa transisi, dengan fokus studi pada kepatuhan wajib pajak setelah penerapan CoreTax




