ANALISIS PENGELOLAAN DANA DESA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) UNTUK MENGATASI STUNTING DI DESA KESETNANA

Penulis

  • Welmince Ruth Muni Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Antonia Roswahyuni Suratman Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Lutfia Putri Anggraini Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis
  • Leopold Melkiano Triangga Dawu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Penulis

Kata Kunci:

Stunting, Dana Desa, Pengelolaan Dana Desa

Abstrak

Anggaran merupakan alat penggerak yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan suatu roda pemerintahan. Dana desa merupakan bagian dari anggaran pemerintah yang dialokasikan salah satunya untuk mengurangi prevalensi stunting di tingkat desa. Prevalensi angka stunting di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 yaitu sebesar 15,2%. Pada tahun 2023 prevalensi angka stunting di Desa Kesetnana menyentuh angka 203 batuta. Meningkat menjadi 12 batuta jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 191 batuta. Pemerintah desa telah melaksanakan serangkaian upaya preventif terhadap kasus stunting, salah satunya PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi ibu hamil dan anak stunting selama 90 hari, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat berguna bagi ibu hamil serta batuta untuk mendukung kebutuhan asupan gizi dan vitamin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menjelaskan pengelolaan dana desa dalam pelaksanaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk mengatasi stunting di Desa Kesetnana. Dengan adanya program PMT, bukan hanya gizi yang terpenuhi melalui pemberian makanan tambahan, tetapi juga diberikan sosialisasi sebagai upaya pencegahan stunting bagi ibu hamil dan penanganan stunting bagi batuta. Dilihat pada tahun 2023, dana desa di Desa Kesetnana sebesar Rp969.707.000,00, dimana dana tersebut dialokasikan untuk penanganan stunting melalui Program PMT sebesar Rp122.065.550,00. Namun prevalensi angka stunting di Desa Kesetnana mengalami peningkatan, karena terdapat kendala dalam perencanaan anggaran oleh pemerintah Desa Kesetnana, yaitu keterbatasan anggaran, penetapan anggaran tidak sesuai sasaran, dan ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01