STATUS HAK PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA PANTAI TABLOLONG SEBAGAI ASET DALAM MENINGKATKAN SUMBER PENDAPATAN ASLI DESA
Kata Kunci:
Pantai Tablolong KepemilikanAbstrak
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi pertumbuhan pariwisata, khususnya di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, yang terkenal dengan pasir putih dan pemandangan lautnya yang memukau. Penelitian ini menerapkan metode pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan salah satu perangkat desa yaitu sekretaris desa. Desa Tablolong dipilih karena destinasi wisata yang diminati wisatawan lokal dan asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan menyebabkan pengelolaan aset desa Tablolong, khususnya Pantai Tablolong, tidak memenuhi standar pengelolaan aset desa. Ketidakjelasan status kepemilikan pantai mengakibatkan pemerintah desa tidak memiliki otoritas atas pembiayaan atau fasilitas di pantai tersebut. Meski pantai ini berpotensi menjadi sumber pendapatan asli desa, pemerintah desa tidak dapat melakukan perbaikan fasilitas karena status kepemilikan yang tidak jelas. Dengan demikian, pengakuan aset desa Pantai Tablolong belum memenuhi kriteria pengakuan aset desa.