ANALISIS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDes) DI DESA OBEN, KECAMATAN NEKAMESE, KABUPATEN KUPANG
Kata Kunci:
APBDes, Defisit Anggaran, Perencanaan, PengelolaanAbstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk meneliti pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di desa Oben, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang tahun 2023, apakah dalam pengelolaan keuangan mengalami surplus atau defisit, dan untuk mengakaji bagaimana penggunaan Anggaran Pendapatan untuk BelanjaDesa Oben, karena keduanya saling berkaitan. Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif dengan meggunakan pendekatan kualitatif. Teknik Pengumpulan data analisis deskriptif kualitatif dilakukan dengan empat cara, yaitu melakukan observasi, wawancara, dokumentasi, serta laporan-laporan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hasil dari penelitian inimenunjukan bahwa secara operasional Desa Oben, Kecematan Nekamese, Kabupaten Kupang menagalami defisit belanja ditahun 2023 sebesar Rp 5.561.350,38 karena belanja melebihi pendapatan. Meskipun demikian Desa Oben terus berupaya untuk mengatasi adanya permasalahan tersebut dengan cara menggunakan angaaran pembiayaan sebesar Rp 25.740.219,84 yang mampu menutupi defisit operasional dan memberikan surplus pembiayaan yang menghasilkan SiLPA sebesar Rp 20.178.869,46. Hal ini menunjukan bahwa Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran sudah cukup baik karena dalam pengeloloaan dan penggunaan APBDes sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Mentri dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa