ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULELENG
Kata Kunci:
Aset Tidak Berwujud, PP No. 71 Tahun 2010, Standar Akuntansi PublikAbstrak
Aset tidak berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunkaan untuk tujuan lainnya termasuk hat atas kekayaan intelektual. Tujuan artikel ini adalah untuk membandingkan penerapan perlakuan akuntansi aset tidak berwujud daerah Kabupaten Buleleng dengan standar akuntansi Pemerintahan. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif yang menggunakan metode analisis komparatif. Perbandingan merupakan suatu metode analisis penelitian yang dilakukan dengan cara membandingkan data objek penelitian dengan bahan acuan. Hal ini dilakukan dengan membandingkan perlakuan akuntansi terhadap aset tidak berwujud pada pemerintahan daerah kabupaten Buleleng yang didasarkan dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan mengacu pada PSAP 01. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perlakuan akuntansi pada pemerintahan Kabupaten tersebut yang sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang ada dan berlaku pada saat ini untuk pengklasifikasian, pengakuan, pengukuran, penghentian dan eliminasi, tidak hanya itu saja hasil penyusutan juga sudah sesuai dengan kebijakan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan mengacu pada PSAP 01