ANALISIS PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT CIOMAS ADISATWA UNIT KRIAN

Penulis

  • Ari Dwi Pratiwi UIN Sunan Ampel Surabaya Penulis
  • Ajeng Tita Nawangsari UIN Sunan Ampel Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan

Abstrak

Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, tanpa memperoleh imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Salah satu jenis pajak penghasilan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam sistem pajak penghasilan, terdapat proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 di PT Ciomas Adisatwa unit Krian. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Ciomas Adisatwa unit Krian telah melaksanakan pemotongan dengan tarif 2% sesuai ketentuan perundang-undangan

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01