STANDART MUTU PENGELOLAAN PTKI BESERTA PROBLEM DALAM DUNIA PENDIKAN

Penulis

  • Alimatussa'Adah IAIN Palangka raya Penulis
  • Noor Hujjatusnaini IAIN Palangka raya Penulis

Kata Kunci:

Pendidikan Tinggi, Standar Pendidikan Tinggi.

Abstrak

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan formal yang ada di Indonesia. Sama seperti pendidikan formal di bawahnya, dalam pengelolaan pendidikan tinggi juga telah ditetapkan standarisasi oleh pemerintah guna menjamin mutu kualitas pendidikan di Indonesia. Standar tersebut di ataur dalam undang-undang No. 12 tahun 2012 Pasal 54 tentang Pendidikan tinggi (SN PT( yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan Tinggi. Landasan Ideal Pengelolaan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Pasal 62 UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi menyatakan bahwa: (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma, (2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi, (3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Perguruan tinggi dinyatakan bermutu apabila minimal memenuhi SNP (standar minimal) yang berjumlah 8 macam sebagaimana digambarkan di atas.mampu melampaui 8 macam standar tersebut, baik dari macam maupun substansi standar tersebut,maka perguruan tinggi itu dinyatakan telah melakukan penjaminan mutu yang berkelanjutan . Penetapan Standar Mutu Perguruan Tinggi Penetapan standar mutu pada masing-masing tingkat dilakukan dengan mendasarkan pada visi dan kebutuhan stake holders. Standar mutu dari setiap aspek dari perguruan tinggi merupakan penjabaran visi perguruan tinggi secara deduktif, dan pemenuhan kebutuhan stake holders perguruan tinggi secara induktif. Standar Lain (Melampaui SNP) Visi Perguruan Tinggi Inisiatif Perguruan Tinggi Kebutuhan Stake holders 8 Jenis SNP (Standar Minimal) Diwajibkan oleh PP No.19/2005 adapun langkah dalam penetapan standar pendidikan Tinggi adalah Pemetaan Komponen dan Sub Komponen Perguruan Tinggi sebagai dasar penyusunan standar mutu pada setiap sub komponen, Perumusan Standar Mutu Setiap Sub Komponen.Rumusan standar mutu pada setiap sub komponen harus didasarkan pada visi perguruan tinggi dan kebutuhan stakeholdersKeluaran langkah kedua berupa standar mutu untuk setiap sub komponen, namun dalam proses penjaminan mutu tentu saja kita dihadapkan pada problem atau permasalah utama dalam dunia pendidikan yang berimbas pada pengelolaan pendidikan begitupun pendidikan tinggi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-01