IMPLEMENTASI PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI MENJADI JABATAN FUNGSIONAL DALAM KINERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Penyetaraan Jabatan, Jabatan Fungsional, Reformasi Birokrasi, Kinerja Perangkat Daerah, ASNAbstrak
Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional dan dampaknya terhadap kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang bertujuan merampingkan struktur organisasi dan memperkuat profesionalisme ASN. Dengan menggunakan model implementasi George C. Edwards III, penelitian ini menelaah empat aspek utama, yaitu komunikasi kebijakan, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, dengan informan dari beberapa perangkat daerah yang mengalami penyetaraan jabatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan telah berjalan selama lebih dari tiga tahun, implementasinya belum sepenuhnya optimal. Pada aspek komunikasi, pemahaman ASN terkait tugas dan target angka kredit belum merata. Aspek sumber daya menunjukkan keterbatasan kompetensi teknis serta minimnya pelatihan pendukung jabatan fungsional. Dari sisi disposisi, sebagian ASN masih mengalami resistensi karena pergeseran status dan berkurangnya kewenangan administratif. Struktur birokrasi juga belum sepenuhnya menyesuaikan dengan pola kerja fungsional, sehingga masih terjadi dualisme peran dan tumpang tindih tugas. Kesimpulannya, penyetaraan jabatan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi perbaikan melalui penguatan pembinaan kompetensi, sosialisasi kebijakan yang lebih intensif, penataan ulang tupoksi berbasis keahlian, serta pengembangan sistem penilaian kinerja yang terpadu dengan angka kredit.




