IMPLEMENTASI STRATEGI PADA SEKTOR PUBLIK MERUJUK PADA REFORMASI SISTEM PERPAJAKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kata Kunci:
Reformasi Perpajakan, Sektor Publik, Direktorat Jenderal Pajak, Sistem Perpajakan, Modernisasi Administrasi Perpajakan, Kebijakan dan Regulasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Analisis SWOT, Rekomendasi KebijakanAbstrak
Makalah ini menganalisis implementasi strategi reformasi sistem perpajakan pada sektor publik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Latar belakang reformasi perpajakan di Indonesia dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan fiskal negara, rendahnya tax ratio, tantangan kepatuhan wajib pajak, kompleksitas regulasi perpajakan, perkembangan teknologi informasi, serta tuntutan peningkatan daya saing dalam menarik investasi. Tinjauan teori yang relevan dengan topik ini meliputi teori reformasi administrasi perpajakan, teori implementasi kebijakan publik, teori kepatuhan pajak, teori modernisasi sistem perpajakan, dan teori kapasitas administrasi perpajakan. Data empiris menunjukkan kinerja perpajakan di Indonesia, seperti realisasi penerimaan pajak, tax ratio, tingkat kepatuhan wajib pajak, jumlah wajib pajak terdaftar, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Analisis kebijakan strategis publik dalam reformasi pajak yang dilakukan oleh DJP mencakup modernisasi sistem administrasi perpajakan, reformasi kebijakan dan regulasi perpajakan, peningkatan pelayanan dan edukasi kepada wajib pajak, penguatan penegakan hukum dan pemeriksaan pajak, peningkatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas. Analisis SWOT mengungkapkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam implementasi reformasi perpajakan oleh DJP. Berdasarkan analisis tersebut, dirumuskan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan reformasi, seperti penyederhanaan dan harmonisasi regulasi perpajakan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, penguatan pelayanan dan edukasi kepada wajib pajak, perluasan kerja sama internasional, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.