ANALISIS YURIDIS NORMATIF ATAS LEGITIMASI PEMBENTUKAN APOTEK KOPERASI MERAH PUTIH DALAM REZIM HUKUM KESEHATAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Apotek, Koperasi Merah Putih, Legitimasi Hukum, UU Kesehatan 17/2023, Apoteker, Rezim Hukum KesehatanAbstrak
Penelitian ini membahas legitimasi yuridis pembentukan Apotek Koperasi Merah Putih (AKMP) sebagai model pelayanan kefarmasian berbasis komunitas di bawah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis keabsahan pendirian dan penyelenggaraan apotek koperasi dalam rezim hukum kesehatan nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta menilai keterpaduannya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan comparative. Data diperoleh dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), sekunder (literatur dan jurnal hukum kesehatan), dan tersier (kamus hukum serta data resmi Kemenkes dan Kemenkop). Analisis dilakukan secara kualitatif normatif untuk menilai sinkronisasi antar-rezim hukum dan implikasi penerapannya terhadap tanggung jawab profesi apoteker serta koperasi sebagai badan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apotek menurut UU 17/2023 merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian (FPK) yang wajib memiliki izin operasional dan berada di bawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab (APA). Sementara koperasi, menurut UU 25/1992, adalah badan hukum ekonomi rakyat yang dapat mengelola unit usaha termasuk di bidang kesehatan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum khusus (lex specialis). Oleh karena itu, pendirian AKMP hanya memiliki legitimasi yuridis bersyarat, yakni apabila memperoleh dua lapis izin: (1) izin badan hukum koperasi dari Kemenkop UKM dan (2) izin operasional fasilitas kefarmasian dari Kementerian Kesehatan. Tanpa izin operasional tersebut, apotek koperasi hanya sah secara ekonomi tetapi tidak sah secara hukum kesehatan. Penelitian ini juga menemukan adanya dualisme kewenangan dan potensi disharmonisasi norma antara Kemenkop UKM dan Kemenkes. Untuk mewujudkan legitimasi penuh diperlukan regulasi bersama (joint regulation) antar-kementerian yang mengatur tata kelola, perizinan, dan pengawasan terpadu. Model dual permit system serta pembentukan satuan pengawas bersama direkomendasikan sebagai solusi hukum untuk menjamin perlindungan pasien, kepastian hukum bagi apoteker, dan keberlanjutan koperasi desa sebagai mitra pembangunan kesehatan nasional




