KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN ANTARA JAMINAN KONSTITUSIONAL DAN REALITAS SOSIAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia, Toleransi, Regulasi PartikularistikAbstrak
Kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) merupakan hal asasi manusia yang fundamental dan dijamin baik secara internasional di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara jaminan normatif KBB dalam konstitusi dan hukum nasional dengan realitas implementasi di lapangan, serta merumuskan prosisi penjelas atas berbagai ambiguitas regulasi yang selama teridentifikasi namun belum dijelaskan secara tajam. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Convenant on Civil and Political Rights ke dalam UUD 1945 dan berbagai undang-undang, masih terdapat regulasi partikularistik seperti UU No. 1/PNPS/1965 yang berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Penguatan KBB di Indonesia memerlukan harmonisasi regulasi, konsistensi penegakan hukum, serta pembangunan kesadaran kolektif tentang toleransi.




