ANALISIS PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Kata Kunci:
Media Sosial, Keharmonisan Rumah Tangga, Hukum Keluarga Islam, Keluarga Sakinah, Era DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan media sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern, termasuk dalam relasi rumah tangga. Kehadiran media sosial membawa perubahan terhadap pola komunikasi suami dan istri serta memengaruhi dinamika keharmonisan keluarga di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh media sosial terhadap keharmonisan rumah tangga serta menelaah penggunaannya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, dan jurnal akademik yang relevan dengan tema penelitian. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki pengaruh ganda terhadap keharmonisan rumah tangga. Secara positif, media sosial dapat mempermudah komunikasi, mempererat kedekatan emosional pasangan, memperluas akses edukasi keluarga, serta menghadirkan dukungan sosial berbasis komunitas digital. Namun secara negatif, penggunaan media sosial yang tidak terkendali dapat menimbulkan berkurangnya kualitas komunikasi langsung, kecemburuan digital, prasangka, perselingkuhan emosional, hingga konflik rumah tangga. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, penggunaan media sosial pada dasarnya bersifat mubah, tetapi penggunaannya harus berlandaskan prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, tanggung jawab, kejujuran, saling percaya, dan kemaslahatan keluarga. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi sarana yang mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah apabila digunakan secara bijak, proporsional, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam




