PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TANPA IZIN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT PERSPEKTIF UNDANGUNDANG MEREK.
Kata Kunci:
Legalitas, Merek, HukumAbstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Merek terkenal di Indonesia serta bagaimana sanksi hukum yang diterapkan terhadap penggunaan Merekterkenal oleh orang lain guna kepentingan komersil. Adapun kajian dan metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode hukum normatif yang diselaraskan dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Terdapat bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis yang menjadi peraturan yang dipakai serta dijadikan landasan untuk mendukung serta menunjang hasil penelitian yang dilakukan. Tak lupa pula dalam penelitian ini, menggunakan studi kepustakaan atau library research sebagai teknik pengumpulan bahan hukum yang dimana studi ini dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan dan pengkajian terhadap berbagai undang-undang yang digunakan. Hasildari penelitian ini akan memberikan suatu pemahaman mengenai perlindungan merek terkenal, penting bagi negara untuk menerapkan aturan hukum yang jelas, memperkuat sistem pendaftaran merek, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran merek serta peraturan dan perlindungan hukum yang ada di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik merek terkenal mendapatkan perlindungan yang efektif dan mencegah pelanggaran merek yang merugikan mereka