PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI PULAU SANGIANG DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kata Kunci:
Sangiang, PT Pondok Kalimaya Putih, PulauAbstrak
Prinsip dasar dari pengelolaan sumber daya alam adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara maksimal. Namun, penerapan hukum sebagai alat untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam juga menyebabkan dampak negatif, seperti ketidaksetaraan dan monopoli dalam pemanfaatan sumber daya alam. Pengumpulan data secara kualitatif adalah suatu prosedur pendekatan ilmiah dengan tujuan untuk menghasilkan data yang valid dan dapat dipercaya. Pulau Sangiang, sebuah pulau kecil bersejarah di Selat Sunda antara Jawa dan Sumatra, memiliki luas 720 Ha dan terletak di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Perubahan yang timbul dipulau sangiang berawal pada tahun 1993 pemerintahan melakukan permberian Hak Izin Guna Bangunan kepada PT Pondok Kalimaya Putih. Warga Pulau Sangiang menghadapi penderitaan, termasuk kriminalisasi, serangan hewan yang tidak endemik, seperti babi hutan, tupai, dan ular kobra yang disebarkan ke pulau. Perusahaan juga memaksa warga untuk meninggalkan pulau dengan iming-iming uang. PT Pondok Kalimaya Putih menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pengurukan rawa-rawa, penggalian pinggir laut, dan pemboman serta penggalian bukit. Mangrove dan terumbu karang pun rusak. Abah Pian menyatakan bahwa masalah ini telah berlarut- larut sejak tahun 1993 dan belum ada penyelesaian hingga saat ini. Kehadiran perusahaan terlihat ketika pembangunan jembatan penghubung dari wilayah Tembuyung ke Legon Waru dilakukan, yang menutup jalur masuk ke muara dan dermaga, menyebabkan perahu warga terpaksa diparkir di luar