ANALISIS HUKUM DAN ETIKA KOMUNIKASI DALAM PENYEBARAN GAMBAR AI-GENERATED: STUDI KASUS BILLBOARD GAMBAR PRABOWO SUBIANTO DI ISRAEL
Kata Kunci:
Etika Komunikasi, Gambar AI-Generated, Deepfake, Kekosongan Hukum, UU ITE, Akuntabilitas AlgoritmaAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis dimensi hukum dan etika komunikasi yang muncul dari kasus penyebaran gambar billboard Prabowo Subianto di Israel yang diduga kuat merupakan konten buatan AI, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif studi kasus dokumenter dan dipandu oleh Teori Etika Komunikasi. Data sekunder (dokumen hukum, arsip media, dan publikasi ilmiah) dikumpulkan dan dianalisis melalui Analisis Tematik Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran gambar AI-generated tersebut merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip Otentisitas dan Transparansi dalam etika komunikasi karena menciptakan realitas sintetis yang disengaja tanpa pengungkapan (disclosure) wajib, sehingga merusak kredibilitas dan kepercayaan publik. Secara hukum, UU ITE terbukti tidak memadai, menciptakan kekosongan hukum (regulatory gap) dalam mendefinisikan "pemalsuan" pada konten yang diciptakan baru oleh algoritma, yang turut mempersulit penentuan Akuntabilitas Etis AI yang harusnya bersifat berlapis. Kesimpulannya, integritas komunikasi visual di era AI terancam oleh kegagalan etika dan kerangka hukum yang sudah usang, sehingga diperlukan reformasi regulasi yang spesifik untuk mewajibkan Mandat Transparansi Visual dan penetapan Akuntabilitas Etis Berlapis sebagai fondasi untuk menjaga keutuhan komunikasi politik.




