TINJAUAN HUKUM TERHADAP SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA

Penulis

  • Alvina Damayanti Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang Penulis
  • Ananda Amelia Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang Penulis
  • Wiwit Lestari Setyaningsih Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang Penulis
  • Mut Mainah Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pamulang Penulis

Kata Kunci:

Sertifikasi Halal, BPJPH, Perlindungan Konsumen, Kepastian Hukum, Jaminan Produk Halal

Abstrak

Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen muslim di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, kebutuhan terhadap produk halal tidak hanya menjadi kebutuhan religius, tetapi juga menjadi bagian dari hak konsumen yang harus dijamin oleh negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum sertifikasi halal di Indonesia, implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menelaah berbagai regulasi yang berkaitan dengan jaminan produk halal, termasuk peran lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membawa perubahan signifikan terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia. Sertifikasi halal tidak lagi hanya bersifat sukarela, tetapi menjadi kewajiban hukum bagi produk yang beredar di Indonesia. Namun dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha, keterbatasan auditor halal, biaya sertifikasi, kurangnya sosialisasi, serta adanya tumpang tindih kewenangan antara BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pengawasan yang lebih efektif diperlukan agar tujuan perlindungan konsumen muslim dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sertifikasi halal dapat tercapai secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01