SOSIALISASI MELAWAN PERUNDUNGAN TERHADAP ANAK-ANAK DI SDN 117 DESA PASAR TEBAT KECAMATAN AIR NAPAL KABUPATEN BENGKULU UTARA

Penulis

  • Kea Arinda Universitas Bengkulu Penulis
  • Jeni Putri Helvini Universitas Bengkulu Penulis
  • Maridza Orlin Sadira Universitas Bengkulu Penulis
  • Pipi Susanti Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Anak-Anak, Sosialisasi, Perundungan

Abstrak

Anak adalah kunci masa depan bangsa yang mengemban tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan yang telah dirintis oleh para pendahulu bangsa. Indonesia sebagai negara hukum telah menjamin hak atas anak yang dituangkan dalam pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada pokoknya melindungi hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi. Namun pada penerapannya pasal tersebut belum dapat diimplementasikan secara optimal dikarenakan masih tingginya data yang menunjukkan angka perundungan di kalangan anak-anak dikarenakan minimnya kesadaran dan pengetahuan anak-anak terhadap bahaya perundungan sehingga diperlukan sosialisasi secara langsung untuk meningkatkan pemahaman anak-anak akan bahaya perundungan sebagai upaya untuk melawan perundungan terhadap anak-anak di SDN 117 Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-01