IMPLEMENTASI BIMBINGAN PERKAWINAN DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DI KECAMATAN GANTARANGKEKE KABUPATEN BANTAENG PERSPEKTIF MASLAHAH
Kata Kunci:
Bimbingan Perkawinan, Perceraian, Maslahah, Maqāṣid al-Syarī‘ahAbstrak
Tesis ini menghadirkan tiga item rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana realita implementasi bimbingan perkawinan di Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng? Kedua, bagaimana bimbingan perkawinan berkontribusi dalam mencegah perceraian? Ketiga, bagaimana perspektif maslahah terhadap implementasi bimbingan perkawinan dalam mencegah perceraian di Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Ketua KUA, Fasilitator Bimwin, serta pasangan suami istri yang telah mengikuti bimbingan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kecamatan Gantarangkeke berjalan efektif dan terstruktur, dengan materi yang relevan serta respons peserta yang positif, meskipun masih menghadapi kendala waktu dan persepsi awal. Kedua, bimbingan perkawinan berperan dalam mencegah perceraian dengan meningkatkan pemahaman, keterampilan komunikasi, dan komitmen pasangan dalam membangun rumah tangga. Ketiga, Dalam perspektif maslahah, implementasi Bimwin telah mencerminkan perlindungan terhadap lima prinsip maqāṣid al-syarī‘ah: menjaga agama (ḥifẓ al dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Dengan demikian, Bimwin tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi sarana strategis dalam membentuk keluarga yang maslahat, harmonis, dan berdaya tahan tinggi. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa bimbingan perkawinan memiliki dimensi strategis dalam menjaga ketahanan keluarga, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara spiritual dan sosial. Pendekatan maslahah menunjukkan bahwa pencegahan perceraian dapat diperkuat melalui integrasi nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam program bimbingan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kurikulum Bimwin yang kontekstual dan relevan dengan realitas sosial pasangan, serta optimalisasi peran penyuluh agama dan penghulu sebagai agen pembina moral dan spiritual dalam masyarakat.




