Tingkat Pengetahuan Anggota Kepolisian Ditlantas Polda Sumatera Utara Tentang Visum Et Repertum Tahun 2024

Penulis

  • Al Aqsha Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Adriansyah Lubis Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Doaris Ingrid Marbun Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Yosua Cristian Sibarani Universitas Sumatera Utara Penulis
  • Muhammad Akbar Hasibuan Universitas Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Kepolisian, Pengetahuan, Visum Et Repertum

Abstrak

Latar Belakang Di Indonesia sepanjang 2023 Kepolisian RI Polri mencatat, ada 288.472 kasus kejahatan. Ini mengalami kenaikan 4,33% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 276.507 kasus. Di Polda Metro Jaya mencatat jumlah kejahatan terbanyak (34.655 kejadian), yang disusul oleh Polda Sumatera Utara (32.922 kejadian). Berdasarkan data, ada dua jenis kejahatan yang marak terjadi di wilayah Kota Medan selama Januari hingga Juni 2023, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas). Pada pelanggaran hukum memerlukan suatu proses penegakkan hukum. Proses penegakkan hukum dan keadilan diperlukan untuk mencari kebenaran terhadap suatu perkara, sehingga menghindari adanya kekeliruan. Bila pada suatu kasus yang menyangkut tubuh manusia maka penyidik membutuhkan bantuan dokter untuk memberikan keterangan baik dalam bentuk tertulis (Visum et Repertum) ataupun lisan (keterangan ahli). Pada KUHAP Pasal 184 ayat (1) di jelaskan alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa. Peranan keterangan ahli (pakar) dalam kelengkapan alat bukti tentang berkas perkara Pro Yustisia dan pemeriksaan di sidang pengadilan, amat membantu dalam usaha untuk menambah keyakinan hakim dalam pengambilan jumlah kejahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pengetahuan anggota Kepolisian Ditlantas Polda Sumut tentang Visum Et Repertum. Metode : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pendekatan cross-sectional dengan besar sampel sebanyak 91 orang anggota kepolisian ditlantas Polda Sumut. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan metode nonprobability sampling yaitu purposive sampling, dimana semua unsur atau elemen yang ada di populasi memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih sebagai sampel mewakili populasinya. Hasil : Dari hasil penelitian diperoleh pada kategori umur mayoritas antara 46-55 tahun sebanyak 39 orang (42,9%), Jenis kelamin mayoritas pada jenis kelamin laki-laki sebanyak 59 orang (64,8%), pendidikan mayoritas dengan pendidikan SMA/Sederajat sebanyak 68 orang (74,7%). Pada kategori pangkat mayoritas dengan pangkat AIPTU sebanyak 19 orang (20,9%), sedangkan pada kategori unit tugas mayoritas di Ditlantas sebanyak 37 orang (40,7%) serta pada kategori lama bertugas mayoritas antara 21-30 tahun sebanyak 39 orang (42,9%). Berdasarkan kategori pengetahuan menunjukkan mayoritas 69,2% memiliki pengetahuan baik dan 19,8% memiliki pengetahuan cukup serta 11% memiliki pengetahuan kurang. Anggota polisi yang memiliki tingkat pengetahuan paling rendah adalah polisi yang masa kerjanya kurang dari 10 tahun dan rata-rata tempat bertugasnya yang hanya di satu tempat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01